RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi adalah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi terletak dikota Jambi, berdiri pada tahun 1948 dengan tipe C dan bergabung dengan Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Jambi. Pada tanggal 19 November 1972 dipindahkan ke Jl. Letjen Suprapto No.31 Telanaipura Jambi. Rumah Sakit ini dibangun di atas tanah seluas + 75.000 M2 dengan luas bangunan + 41.590 M2.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2001 tentang RS Unit Swadana maka sejak Januari 2002 RSD Raden Mattaher Jambi berlaku sebagai RS Unit Swadana. Kemudian Dengan Perda No. 09, sejak mulai 1 Januari 2011, RSUD Raden Mattaher telah dikelola keuangannya secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi, sebagai pengganti Perda No 13 tahun 1994. Kedudukan RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.